Menyongsong Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, terus mengejar perekaman KTP elektronik (E-KTP).
Perekaman E-KTP itu dilakukan, kepada mereka yang sudah masuk usia wajib memilik KTP, juga kepada para pemilih pemula, yang di tahun 2022 ini berusia 15 tahun.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan, untuk mengejar perekaman pada mereka yang berusia wajib KTP, Dindukcapil membuka layanan di kantor kecamatan sejak awal Oktober 2022.
Sementara untuk pemilih pemula, Dindukcapil langsung jemput bola ke sekolah-sekolah.
Slamet Hariyadi menambahkan, Dindukcapil juga bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan kelurahan, untuk konsolidasi data, guna kroscek data mereka yang sudah meninggal dunia, agar meminimalisir masuk ke dalam DP4.,(Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4888 |
![]() |
: | 1 |