DPRD Kota Pekalongan, resmi menetapkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2022, Rabu, 21 Desember 2022.
Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah, Raperda garis sempadan, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2019, tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam pendapat terakhirnya mengungkapkan, dua Raperda usulan eksekutif ini, tentunya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Seperti Raperda perubahan penyelenggaraan dan peternakan hewan itu, agar dapat menjamin ketersediaan bahan makan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta mendorong usaha peternakan yang ramah lingkungan.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasinya, atas kerjasama dari Panitia Khusus (Pansus) 9 dan 10 DPRD, yang telah bekerja keras menyusun Raperda tersebut, hingga telah menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat.(Kharisma- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 129 |
![]() |
: | 1 |