PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Aturan yang berlaku mulai 19 Desember 2022 ini, membebaskan anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin, melakukan perjalanan dengan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, dalam aturan sebelumnya, pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Namun, mulai 19 Desember 2022, Pelanggan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan, dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa, yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Ixfan menyebutkan, sementara untuk pelanggan usia 18 tahun ke atas, tetap diwajibkan vaksin booster, dan jika belum divaksin dengan alasan medis,wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ixfan menambahkan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat, dan menggunakan masker, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.(Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 2533 |
![]() |
: | 1 |