Kecamatan Pekalongan Selatan, telah memiliki layanan antar dokumen ke masyarakat, yang diberi nama Ra Kesel Mlaku,sejak akhir tahun 2021.
Kepada Radio Kota Batik, Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo mengatakan, beberapa dokumen atau surat keterangan, ada yang membutuhkan tanda tangan Camat, dan dengan kesibukan Camat yang tidak setiap waktu berada di kantor, menjadi alasan adanya program antar dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Camat.
Didik menyampaikan, proses layanan ini, masyarakat datang mengajukan permohonan tanda tangan, kemudian jika Camat tidak di kantor, maka dokumen ditinggal, dan akan dihubungi jika telah selesai, untuk diambil sendiri atau diantar gratis oleh petugas.
Didik berharap, dengan adanya layanan tersebut, masyarakat bisa terbantu, dan tidak menganggu aktivitas sehari-hari. (Adam - Ozy)