Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil)Kota Pekalongan, mengajak masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan, jika memang ada perubahan, atau perbaikan data.
Kepala Dindukcapilsetempat, Slamet Hariyadi mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan sangatlah mudah, apalagi saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Oleh karena itu ia berharap, apabila ada anak yang belum memiliki akte, atau juga ada keluarga yang meninggal belum dilaporkan, serta warga yang pindah atau datang, untuk segera mengurus dokumennya. Apabila mengalami kesulitan, akan dibantu oleh petugas Dindukcapil.
Slamet Hariyadi menambahkan, selain layanan secara online, warga bisa datang langsung pada jam pelayanan yang buka dari Senin hingga Kamis, jam 8 pagi sampai 2 siang, Jumat, jam 8 pagi hingga setengah 11 siang, dan Sabtu, dari jam 8 pagi sampai 12 siang., (Ella - Ozy)