Pemerintah Kota Pekalongan berharap, para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan tahun 2022 lebih cepat.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, usai membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022, yang diadakan BKPSDM Kota Pekalongan, kepada sejumlah Sekretaris OPD maupun ASN, di Ruang Buketan Setda setempat, Kamis, 22 Desember 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Salahudin mengatakan, laporan harta kekayaan diupayakan sudah masuk tanggal 5 Januari, untuk menunjukkan tingkat kepatuhan yang semakin meningkat.
Salahudin menyampaikan, dengan laporan harta kekayaan, pejabat dan ASN bertanggungjawab atas semua yang dilakukan, dan yang dipunyai, serta penggunaannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM setempat, Anita Heru Kusumorini menyampaikan, meskipun batas pelaporan harta kekayaan hingga 60 hari, pihaknya dituntut untuk mengisi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didalamnya termasuk LHKPN, sehingga diupayakan secepat mungkin.
Anita menambahkan, yang diwajibkanmelakukan LHKPN diantaranya, Wali Kota, Wakil Wali Kota, semua pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), para Kepala dan Pengawas BLUD, serta auditor., (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2419 |
![]() |
: | 1 |