Sepanjang tahun 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan, telah menyelesaikan 11 aduan perizinan dari masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Pengelola Pengaduan Publik Pada DPM-PTSP setempat, Ratih Prasastianila Muna.
Ratih mengungkapkan, aduan tersebut didominasi oleh keluhan penggunaan aplikasi Sakpore dan OSS-RBA untuk membuat izin, serta hak kenyamanan masyarakat, terkait izin pendirian bangunan baru.
Ratih menjelaskan, aduan masyarakat dapat disampaikan melalui nomor WA Centre DPM-PTSP Kota Pekalongan, di 0857-1301-2755, atau melalui laman sakpore.go.id.
Pihaknya menambahkan, apabila aduan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh DPM-PTSP, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh lembaga atau instansi yang lebih berwenang., (Vita- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2061 |
![]() |
: | 1 |