Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, mengelar sosialisasi pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD , pada Senin 26 Desember 2022, di Hotel Nirwana, setempat .
Dalam kegiatan tahapan pemilu 2024 tersebut , KPU mengundang berbagai pihak seperti komunitas, organisasi masyarakat, para camat dan instansi lainnya.
Komisioner KPU setempat , Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, ketika seseorang akan mencalonkan sebagai calon perseorangan DPD, maka ada dua tahapan, yakni pertama memenuhi syarat dukungan, kemudian kedua mendaftar pada 1 - 14 Mei 2023.
Menurut Fajar, setelah dilakukan verifikasi faktual pada 6 - 26 Februari 2023, dan verifikasi faktual perbaikan pada 26 Maret - 8 April 2023. Kemudian pada 17 April 2023, KPU RI, akan mengumumkan siapa saja calon yang syarat dukungannya sudah memenuhi.
Adapun untuk memenuhi syarat dukungan, harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran syarat pemilih pendukung, yakni jika penduduk lebih dari 15 juta jiwa maka harus didukung 5 ribu jiwa, dan tersebar di 50 persen kabupaten kota. Untuk di wilayah Jawa Tengah, maka harus mendapat 5 ribu dukungan dan 18 sebaran kabupaten kota yang bersangkutan. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4929 |
![]() |
: | 1 |