Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat, mengingatkan agar perusahaan memperhatikan prinsip 3P.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA, sekaligus Ketua LP-PAR Kota Pekalongan, Nur Agustina menjelaskan, peran dunia usaha sangatlah penting, dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
Melalui 3P, yakni Policy (kebijakan), Produk, dan Program yang ramah anak, diperlukan. Ketiganya harus mengarah pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Agustina menambahkan, peran dunia usaha tersebut, telah diperkuat dalam Pasal 72 Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014, sehingga semakin mempertegas pentingnya dunia usaha, meningkatkan komitmennya, dalam membangun anak-anak Indonesia., (Ula- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4702 |
![]() |
: | 1 |