Sebanyak tiga ahli waris, dari pekerja rentan yang aktif sebagai peserta BPJamsostek, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM), masing-masing senilai 42 juta rupiah.
Serah terima JKM kepada ahli waris dari pekerja rentan yang meninggal dunia ini, dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala Dinperinaker, Sri Budi Santoso, dan Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana, di Ruang Kerja Wali Kota, Kamis, 29 Desember 2022.
Wali Kota mengatakan, di tahun 2022 ini, Pemkot melalui Dinperinaker setempat dan BPJamsostek, mengikutsertakan masyarakat rentan, khususnya 11 kategori pekerja informal, yang diprioritaskan,seperti sopir angkot, tukang pijat tuna netra, tukang becak, dan sebagainya, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, sementara ketiga pekerja rentan yang menerima JKM itu, meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan santunan 42 juta.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebutkan, 3 pekerja rentan yang telah tercover JKM itu meninggal dunia karena sakit. Dua orang diantaranya, santunan kematian sudah dicairkan dan diserahkan, sedangkan satu orang lainnya, santunan masih dalam proses yang pencairan, dan diserahkan pada awal Tahun 2023.
Adapun ketiga almarhum yang merupakan sopir angkot ini, sebelumnya adalah peserta aktif BPJamsostek Kota Pekalongan, yang didaftarkan, dan preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, dalam program perlindungan jaminan sosial 1.000 pekerja informal, yang menyasar masyarakat rentan di Kota Pekalongan Tahun 2022.,(Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2508 |
![]() |
: | 1 |