Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pekalongan memperpanjang jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Divisi Sosdiklih Permas dan SDM, Achyar Budi Pranoto menjelaskan, semula pendaftaran bagi PPS berakhir pada 27 Desember 2022, namun diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Menurutnya, hingga Jumat, 30 Desember pagi, sudah ada 3.000-an calon pendaftar PPS, yang membuat akun di siakba.kpu.go.id. Dari jumlah tersebut, 1.500 di antaranya sudah melengkapi pendaftaran, dan menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Pekalongan.
Pihaknya menambahkan, meskipun pendaftaran PPS melalui Siakba berakhir pada 30 Desember 2022, namun penyerahan dokumen kelengkapan berkas ke Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, dapat dilakukan paling lambat sebelum tes tertulis dilaksanakan., (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2387 |
![]() |
: | 1 |