Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan menegaskan bahwa masyarakat yang pemilik rumah kos wajib mengajukan ijin penyelenggaraan rumah kos paling lambat enam bulan setelah Peraturan Walikota yang mengatur hal tersebut berlaku.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Kebijakan Promosi BPMP2T Jaka Wibawa mengatakan saat ini draft Perwal mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos tinggal menunggu ditandatangani oleh Walikota saja.
Sehingga harapannya masyarakat yang memiliki rumah kos sejak sebelum adanya Perda maupun Perwal wajib mengajukan ijinnya ke Kantor BPMP2T Kota Pekalongan.
Jaka Wibawa menambahkan apabila hingga batas waktu tersebut belum mengajukan ijin maka bisa dikenakan sangsi seperti yang tercantum dalam perwal tersebut. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3970 |
![]() |
: | 1 |