Bank Indonesia memastikan masa berlaku tujuh pecahan uang desain lama akan berlaku hanya 5 tahun usai ditetapkannya masa berlaku penggunaan uang Rupiah baru atau uang Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI gambar baru.
Assisten Direktur Deputi Kepala Perwakilan BI Tegal Gunawan kepada Radio Kota Batik mengatakan pemberlakuan uang NKRI akan dilakukan secara serentak dan dilakukan oleh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum ditarik dari peredaran.
Gunawan menambahkan BI juga melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut dengan tujuan untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan. (Tri Handayani - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4881 |
Hits Hari ini |
: | 517 |
Pengunjung Online |
: | 1 |