Setelah mengalami hambatan akibat ganguan koneksi jaringan yang menghubungkan Dinas Pengeloaan dan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, akhirnya pelayanan di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Samsat Kota Pekalongan telah normal kembali.
Sebelumnya sekitar 20an orang wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran dan perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK milik mereka akibat ganguan jaringan tersebut.
Kasi Pajak dan Bea Balik Nama Kantor Samsat Kota Pekalongan Alip Refain mengungkapkan hal itu disebabkan karena terganggunya jaringan server yang ada di Samsat.
Atas kondisi itu pihaknya mengambil langkah cepat menginformasikan kepada wajib pajak bahwa untuk sementara pelayanan perpanjangan surat kendaraan dihentikan dan beberapa dialihkan ke Samsat Online Drive Thru.
Kepada Radio Kota Batik Alip Refain mengatakan setelah di cek ternyata kerusakan tidak begitu parah dan bisa langsung diperbaiki sehingga saat ini sudah bisa beroperasional kembali.
Alip Refain menambahkan pelayanan di hari Jum’at yang biasanya penuh diakui hari ini tidak cukup ramai, dengan jam pelayanan pendaftaran hingga pukul 2 siang sementara pelayanan hingga penyelesaian sampai jam 3 sore. (Tri Handayani – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4189 |
![]() |
: | 1 |