Ratusan warung internet di kota Pekalongan yang sudah beroperasi lama ternyata belum semuanya memiliki ijin dari Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu setempat.
Kabid Pengelolaan Sumber Daya Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Wismo Adityo mengatakan sesuai dengan data yang sudah diinventarisir oleh Diskominfo baru sekitar 53 warnet saja yang sudah memiliki ijin.
Sementara antara seratus tiga hingga seratus lima warung internet yang tersebar di seluruh wilayah di kota Pekalongan belum memiliki ijin.
Menurut Wismo banyaknya warnet yang tidak berijin tersebut karena selama ini memang belum ada dasar regulasi yang jelas tentang ijin penyelenggaraan tempat usaha warnet. Namun begitu seharusnya para pemilik usaha warnet ini bisa mengurus ijin gangguan terlebih dahulu melalui BPMP2T kota Pekalongan.
Wismo menambahkan saat ini Pemkot Pekalongan bersama dengan DPRD setempat sedang menyusun dasar regulasi tentang penyelenggaraan ijin usaha warnet melalui Perda nomor 16 tahun 2015. Harapannya dengan adanya aturan tersebut penyelenggaraan usaha warnet dikota Pegkalongan bisa lebih ditertibkan dengan melakukan perijinan. (Sri Rejeki – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4029 |
![]() |
: | 1 |