Seorang Paman diduga melakukan pencabulan terhadap keponakanya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku berinisial DL 39 tahun warga Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Wahyu Rohadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari Ibu korban yang melihat perubahan dalam sikapnya yang cenderung suka menyendiri dan dan mengalami ketakutan terhadap sesuatu.
Melihat keanehan itu sang ibu terus membujuk korban yang masih duduk di SMP tersebut dan akhirnya korban mengungkapkan bahwa pamannya sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali di rumah pamanya tersebut.
Kapolres menambahkan tersangka selalu mengancam korban untuk tidak dirawat jika bercerita tentang aksi bejatnya ke orang lain.
Atas kasus tersebut DTL dijerat pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4399 |
![]() |
: | 1909 |
![]() |
: | 1 |