
Hanya dalam waktu satu bulan pada Desember 2022, Seorang kakek berinisial WW (56) warga Siwalan, Kabupaten Pekalongan berhasil menggondol tiga unit sepeda motor.
Aksinya ini dilakukan di seputaran lapangan Mataram dan Alun-alun Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi mengungkapkan WW beraksi seorang diri secara acak mencuri sepeda motor yang terparkir dengan motif mencongkel motor menggunakan kunci T.
Kapolres mengatakan tiga sepeda motor hasil curian WW berhasil diamankan menjadi barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Grand, Supra X 125, dan Karisma.
Atas tindakannya itu WW dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara. (Kharisma- Ozy)