Seorang pemuda berinisial A (35) warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena diduga ikut terlibat mengeroyok seorang maling rokok hingga tewas pada November 2021 lalu.
Kasatreskrim AKP Sumaryono mengatakan satu orang berhasil dimankan sedangkan pelaku lainnya masih dilakukan pencarian.
AKP Sumaryono menyampaikan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya Eko Miftahul Huda, warga Padukuhankraton pada Minggu (14/11/21) pukul 14.00 WIB menjadi korban aksi massa karena tepergok mencuri satu slop rokok di sebuah warung sembako Desa Ngalian, Tirto.
Aksi massa itu menyebabkan Eko mengalami beberapa luka serius di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bendan selama dua hari, Eko akhirnya meninggal dunia pada 16 November 2021. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4436 |
![]() |
: | 11262 |
![]() |
: | 1 |