Untuk menekan angka perceraian yang tinggi Kantor Agama Kota Pekalongan terus melakukan pembinaan atau kursus terhadap calon pengantin.
Pengelola Urusan Agama setempat Haryo Suharso mengatakan kursus calon pengantin diwajibkan bagi calon pengantin yang dilaksanakan setiap hari Selasa dengan beimbingan dari beberapa narasumber.
Kepada Radio Kota Batik Haryo menjelaskan setelah mengikuti kursus tersebut maka calon pengantin akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat yang akan dilampirkan untuk pengajuan pernikahan.
Haryo Suharso menambahkan meski wajib diikuti calon pengantin namun ada juga yang tidak mengikuti karena calon pengantin berada di luar daerah. (Regina - Dirhamsyah)