
Berdasarkan data dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, 1 dari 6 perusahaan besar belum membayar Upah Minimum Kerja (UMK) karyawan sesuai dengan ketetapan yang ditentukan.
Ketua DPC SPN setempat, Ali Sholeh menjelaskan pembayaran UMK yang belum sesuai ketentuan ini disebabkan minimnya uang hasil penjualan produk.
Menurutnya untuk mengatasi hal tersebut perusahaan yang bersangkutan harus membayarkan upah para pekerja satu minggu sekali.
Ali menambahkan UMK Kabupaten Pekalongan 2023 sebesar Rp 2.250.000,- atau naik dari tahun 2022 (Rp 2.156.000,-). (Vita- Ozy)