
Saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh karena itu Bawaslu Kota Pekalongan meminta warga untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto mengatakan jika merasa namanya belum terdaftar untuk segera melapor ke petugas. Caranya cukup mudah tinggal menunjukkan KTP dan KK.
Selain itu Sugiharto juga mengajak warga untuk melapor jika ada nama yang tidak memiliki hak pilih namun terdaftar sebagai pemilih.
Seperti diketahui Bawaslu saat ini sedang melakukan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih mulai 27 Februari 2023 hingga 14 Februari 2024 mendatang. (Ella - Ozy)