Tersulut emosi karena cemburu, S (48) warga Jl. Gajah Mada, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat tega memukuli istrinya menggunakan gagang alat pel.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono dalam konferensi pers, Kamis (9/3) mengatakan korban LT melapor ke polisi usai mendapat KDRT dari suaminya pada 11 Februari 2023.
Menurut Sumaryono korban dipukuli dengan gagang pel hingga gagangnya patah yang menyebabkan luka lebam di kepala dan terdapat 10 jahitan.
Sementara itu S mengatakan dirinya tega memukuli istri lantaran sakit hati karena selama tiga tahun terakhir sering mendapatkan omelan dan kata-kata yang tidak mengenakkan. Dirinya juga mengaku cemburu karena menduga istrinya memiliki hubungan gelap dengan orang lain.
Atas perbuatannya itu S dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3519 |
![]() |
: | 1 |