Rifqi Adi Hermawan (21) warga Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal dan Nur Hakim (42) warga Kelurahan Debang Tengah, Kecamatan Tegal Selatan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Pesindon, Kota Pekalongan, Kamis (23/2) sekitar 17.00 WIB. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (9/3).
Kapolres mengatakan mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dan disuruh mengantarkan ke orang lain di Kota Pekalongan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip dengan berat total 7,7 gram.
Kapolres menambahkan kedua tersangka yang merupakan pengedar ini diberi upah Rp 500.000. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3699 |
![]() |
: | 1 |