Belum genap 1 tahun dipenjara, F (32) pria asal Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, yang baru bebas dari Lapas Slawi sepuluh bulan lalu kembali dibui karena ulahnya melakukan aksi yang sama yakni pencurian kendaran bermotor.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi dalam konfernsi pers di Mapolres setempat, Kamis (9/3) mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Jumat (24/2) lalu.
Awalnya korban mendapati sepeda motor di halaman rumahnya sudah tidak ada. Kemudian pada 27 Februari sekitar 20.00 WIB rekan korban menjumpai sepeda motor tersebut berada di warung daerah Jenggot sehingga langsung melaporkannya ke Pos Exit Setono.
Kapolres mengungkapkan F yang kemudian didatangi petugas tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya sehingga diamankan dan mengaku bahwa motor itu hasil curian.
Sementara itu F mengaku dirinya baru 10 bulan lalu bebas dari Lapas Slawi usai dibui 7,5 tahun dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya itu F dikenakan pasal 362 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3118 |
![]() |
: | 1 |