Dua residivis, FPA (35) warga Sapugarut, Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan ZM (37) warga Poncol, Kota Pekalongan ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota karena kasus narkoba.
FPA ditangkap pada 21 Februari 2023 di depan sebuah rumah Jl. Toba Kauman, Kota Pekalongan atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi melalui Kasatnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Prayitno mengatakan dari tangan FPA polisi mengamankan dua paket sabu dalam plastik klip dan lakban coklat seberat 0,72 gram.
Kemudian atas pengembangan yang dilakukan polisi akhirnya menangkap ZM di depan rumah Poncol dengan barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 0,43 gram.
Adapun keduanya merupakan residivis kasus yang sama bahkan FPA empat kali menjadi residivis.
Atas perbuatan itu keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3145 |
![]() |
: | 1 |