Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP untuk di luar domisili atau non permanen dengan alasan tugas dan pekerjaan.
Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Dindukcapil setempat Nur Kholis mengatakan pembuatan KTP di luar daerah asal memiliki landasan hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non permanen.
Pada aturan ini memberi kewenangan kepada semua kabupaten/kota terkait hal ini dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi haknya.
Kepada Radio Kota Batik Nur Kholis menjelaskan pada Minggu kemarin tercatat 8 an orang yang membuat E-KTP di Dindukcapil setempat.
Nur Kholis menambahkan syarat yang diperlukan untuk pembuatan E-KTP luar domisili yaitu mengisi form melampirkan kartu keluarga daerah asal dan lainnya. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4138 |
![]() |
: | 1 |