Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan terus mendorong sekolah untuk mengadakan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA setempat, Nur Agustina dari 511 yang sudah ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak sejak tahun 2020 pihaknya berharap agar sekolah bisa mulai bergerak secara mandiri khususnya di dalam pelatihan KHA dan deklarasi SRA.
Agustina menambahkan pelatihan KHA dan deklarasi SRA secara mandiri bisa dengan melibatkan seluruh elemen. Ia berharap ke depan 6 indikator SRA seperti kebijakan ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak anak dan SRA, proses belajar yang ramah anak, dan indikator lain bisa dikawal bersama. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3106 |
![]() |
: | 1 |