Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau, seluruh instansi negeri maupun swasta, termasuk masyarakat setempat, mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh, mulai 29 Maret hingg 1 April 2023.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, M Taufiqu Rochman menuturkan, pengibaran tersebut, sebagai peringatan Hari Jadi Koa Pekalongan ke-117.
Menurut Taufiq, himbauan itu, juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 7 ayat 5, tentang bendera merah putih dapat dikibarkan dalam dirgahayu daerah.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, pengibaran bendera merah putih diharapkan dapat menanamkan cinta tanah air, menguatkan ideologi Pancasila, serta mengingatkan momen bersejarah Kota Pekalongan . (Ula - Dirhamsyah)