Polres Pekalongan Kota mengamankan MM (34) warga Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan karena kedapatan menjual bubuk mercon.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat pada 28 Maret 2023 bahwa di Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Setono sering ada transaksi jual beli bubuk mercon.
Atas informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada pukul 21.00 WIB polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang menjual bubuk mercon seberat 6 kg.
Sementara itu MM mengaku membeli bubuk mercon ini secara online dari Jawa Timur dengan sistem COD dan akan dijual di wilayah sekitar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus plastik berisi bubuk mercon seberat 5,5 kg dan 5 bungkus lainnya 6 kg.
Sementara tersangka diancam pasal 1 ayat 1 dan 3 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4441 |
![]() |
: | 2936 |
![]() |
: | 1 |