Sebuah toko kelontong di Jl. WR. Supratman, Kota Pekalongan merugi hingga ratusan juta rupiah akibat ulah FF (30) warga Kelurahan Sokoduwet yang telah melakukan penggelapan barang-barang di toko kelontong tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi mengatakan modus pelaku adalah dengan membuat orderan fiktif dari sebuah toko berupa barang-barang toko kelontong namun barang tersebut tidak dikirim ke toko yang tertera sesuai pesanan tetapi dijual kembali ke toko-toko lain dengan harga lebih murah.
Menurut Kapolres hal tersebut dilakukan terus menerus sejak Jumat (24/2) – Rabu (8/3) hingga toko kelontong tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 481 juta.
Polisi kemudian mengamankan 24 Lembar Faktur Penjualan sebagai barang bukti, sementara FF diancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3350 |
![]() |
: | 1 |