Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP menjadi pertengahan 2017.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Dindukcapil setempat Nur Kholis mengatakan semula batas akhir perekaman dipatok akhir September 2016 ini namun karena masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman maka diundur batas waktunya.
Menurut Nur Kholis apabila batas akhir September tersebut diberlakukan maka jutaan penduduk akan mengalami kesulitan mengurus surat-surat data kependudukan.
Nur Kholis menambahkan hingga saat ini masih ada sekitar 5 ribuan warga wajib KTP di Kota Batik yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. (Regina - Dirhamsyah)