Unit Resmob Reskrim Polres Pekalongan Kota menangkap Y (42) warga Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur karena diduga sebagai penjual judi togel jenis Hongkong.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumaryono mengatakan penangkapan terduga penjual judi togel itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (14/3) bahwa di salah satu warung makan Jl. Wahid Hasyim, Kelurahan Kauman ada seorang yang sedang menjual Judi Jenis togel Hongkong.
Setelah melakukan penyelidikan Y yang habis melayani pemasang Judi togel langsung ditangkap polisi.
Atas perbuatannya itu Y dijerat pasal 303 bis KUHPidana Juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan hukuman 4 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3518 |
![]() |
: | 1 |