Seorang pria berinisial FI (48) warga Kelurahan Klego, Kota Pekalongan terpaksa ditangkap polisi akibat perbuatannya membawa kabur sepeda usai diberikan tumpangan oleh korban.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumaryono mengatakan pada 21 Desember 2022 lalu kejadian berawal saat korban akan pergi ke konter pulsa. Tersangka yang melihat korban kemudian memberhentikannya dan meminta diberi tumpangan dengan alasan pergi ke arah yang sama sehingga korban diboncengkan pelaku.
Lalu setelah sampai di konter dan korban membeli pulsa FI malah membawa kabur sepeda motor Vario warna merah.
Atas tindakan itu FI dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2275 |
![]() |
: | 1 |