
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024 bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.
Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan, Nina Oktiani menyampaikan Kemenag sudah melalukan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serempak pada 18 Maret lalu untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024.
Pihaknya juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut. Untuk 2023 ini sekitar 20 UMKM sudah mengajukan melalui Pendamping Proses Produk Halal.
Nina menjelaskan semua produk berupa makanan dan minuman jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan bakar, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman akan dikenai sanksi jika belum memiliki sertifiat halal.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menuturkan pihaknya ikut mendorong agar pelaku UMKM mengantongi sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Bagi pelaku usaha yang berniat memperoleh sertifikat halal dapat melakukan deklarasi secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. (Ula - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4921 |
Hits Hari ini |
: | 2284 |
Pengunjung Online |
: | 1 |