
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus II bersama Pemkot menggelar Publik Hearing mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (12/4).
Kegiatan yang mengundang stakeholder wajib pajak dan retribusi di Kota Pekalongan itu dihadiri Ketua BPKAD Doyo Budi Wibowo dan Ketua Pansus II Aminudin Aziz sebagai narasumber.
Doyo mengatakan menyusul adanya undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah itu maka seluruh jenis Pajak dan Retribusi akan ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Doyo menambahkan saat ini untuk regulasi di Kota Pekalongan yang mengatur mengenai Pajak ada 15 perda dan retribusi sebanyak 34 perda. Sehingga setidaknya akan ada 49 perda yang akan dijadikan satu menjadi Perda retribusi dan pajak daerah. (Kharisma - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4812 |
Hits Hari ini |
: | 5216 |
Pengunjung Online |
: | 1 |