Edi Ichwan 28 tahun warga Kelurahan Dekoro Kecamatan Pekalongan Timur, terpaksa harus berurusan dengan Polisi, setelah membawa kabur sepeda motor milik tetangganya pada Jumat 30 September 2016.
Edi, sebelumnya dilaporkan ke Polisi, karena membawa kabur sebuah sepeda motor milik Masyithoh yang masih tetangganya sendiri.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolsek Pekalongan Timur, Komisaris Polisi Agus Riyanto, menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka menginap di rumah korban, Masyithoh, pada Minggu 18 September 2016 lalu.
Keeesokan harinya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan akan membeli pulsa, namun sepeda motor yang dipinjam tak juga dikembalikan.
Kemudian Edi kepergok si pemilik motor Jum’at Sore, di wilayah Simbang, namun karena berusaha melarikan diri, akhirnya dilakukan pengejaran dan tertangkap di wilayah Kelurahan Jenggot. setelah sebelumnya Edi juga sempat hakimi oleh massa.
Agus menyebutkan, atas kejadian tersebut, tersangka Edi akan dijerat Kasus Penipuan dan penggelapan, pasal 372 sub 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3843 |
![]() |
: | 1 |