Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus dugaan persetubuhan dengan ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh empat pemuda terhadap anak yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Keempat tersangka yakni GR (21), MF (19), NPR (22), dan MFE (21) melancarkan aksinya di tempat dan waktu berbeda-beda sejak tahun 2021 dengan motif dipaksa minum minuman keras (miras).
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat, Senin (24/4) mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat korban mengeluh perutnya sakit dan kemudian diperiksakan ke rumah sakit pada 21 Januari 2023.
Namun setelah diperiksa ternyata korban hamil lalu menjalani proses bersalin dan melahirkan bayi perempuan.
Kemudian sang ibu mendesak anaknya agar mengaku dan akhirnya melaporkan empat sekawan itu yang salah satunya masih di bawah umur ke polisi.
Kapolres menyebutkan aksi bejat itu pertama kali terjadi pada tahun 2021 di Bantaran Kali Banger, di Rumah daerah Kraton, di sebuah Rumah Kost daerah Kabupaten Batang, dan di Perumahan BRD Kota Pekalongan.
Lalu berlanjut pada tahun 2022 di sebuah rumah daerah Panjang dan Perumahan Kampoeng Paradise Kota Pekalongan, terakhir pada Mei 2022 di daerah Kandeman Batang.
Keempatnya akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4423 |
![]() |
: | 2644 |
![]() |
: | 1 |