
Selama bulan Ramadhan tahun 2023 Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menyita ratusan butir pil dextro dan sejumlah paket narkoba jenis sabu dari dua pelaku.
Kasatnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Prayitno menyebutkan ratusan butir pil dextro itu diamankan dari YA (37) warga Kecamatan Pekalongan Selatan pada 2 April 2023 dengan barang bukti 5 paket berisi 648 butir pil dextro.
Sementara narkoba jenis sabu diamankan dari tangan RR, warga Kecamatan Pekalongan Barat pada 3 April 2023 dengan barang bukti berupa tiga paket sabu yang terbungkus lakban hitam dengan berat 2,82 gram.
Kasatnarkoba menyebutkan YA diancam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang telah dirubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian RR dijerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4869 |
Hits Hari ini |
: | 2372 |
Pengunjung Online |
: | 1 |