Walikota Pekalongan menyatakan akan berupaya menyelesaikan masalah nilai ganti rugi, akibat pelebaran Jalan Kusuma Bangsa secara bertahab, yang selama ini menuai protes dari sejumlah warga pemilik kios.
Kepada Radio Kota batik, Walikota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid, mengatakan, sudah ada beberapa warga yang mengadu padanya mengenai permasalahan tersebut.
Walikota Alex menjelaskan, bahwa tanah yang ditempati berjualan selama ini merupakan asset milik Pemkot Pekalongan, namun pemilik warung tersebut membayar pada pemilik sebelumnya terlalu tinggi, sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Walikota, pihaknya bersama DPU akan berupaya membayar ganti rugi, meski memiliki sellisih yang jauh berbeda dari harga tanah yang disewa sebelumnya.
Wlaikota berharap, warga yang tekena imbas pelebaran Jalan Kusuma Bangsa bisa terus berkomunikasi dengan Pemkot, sehingga secara bertahap maslah tersebut dapat diselesaikan.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3833 |
![]() |
: | 1 |