Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, menyatakan siap dalam mengawasi isi siaran dan iklan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2017 mendatang.
Komisioner KPID Jateng Bidang Isi Siaran Mulyo Hadi mengatakan, meskipun hingga saat ini belum ada koordinasi dengan KPUD, namun pihaknya mengaku siap, bahkan saat inipun telah mulai mengawasi isi siaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada.
Kepada Radio Kota Batik, Mulyo Hadi menjelaskan, aturan penayangan iklan kampanye oleh KPU, dilakukan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
KPID merinci iklan di radio, setiap paslon maksimal 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik, sedangkan televise setiap paslon maksimal 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik per stasiun televisi.
Mulyo Hadi menambahkan, pengawasan terhadap radio dan televisi terhadap isi siaran, pemberitaan dan iklan kampanye juga dilakukan untuk stasiun radio dan televisi yang daerahnya tidak menggelar Pilkada.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3708 |
![]() |
: | 1 |