Tergiur dari sebuah tawaran hasil investasi Singkong Emas di sebuah lahan yang berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Arifin Muchtar warga Sampangan Kecamatan Pekalongan Timur ditipu hingga merugi milyaran rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistyawan mengatakan, penipuan tersebut dilakukan oleh Endi Priyatna Warga Pancoran Jakarta dengan modus kerjasama penanaman pohon singkong emas di lahan seluas 14 Hektar.
Luthfie menjelaskan, dari kerjasama tersebut pelaku menjanjikan setiap panen korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 85 juta per hektar. Tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya korban mengeluarkan uang sejumlah 1,4 Milyar untuk investasinya.
Menurut Kapolres, namun setelah 6 bulan korban kemudian mengecek lahan yang dijanjikan namun ternyata lahannya milik orang lain, korban kemudian melapor kasus ini ke polisi dan kemudian polisi menangkap pelaku.
Luthfie menambahkan, atas aksi penipuan yang dilakukanya tersangka akan dijerat sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3093 |
![]() |
: | 1 |