Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan terus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendaftarkan usahanya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kabid Perindustrian Dinperinaker setempat, Ninik Murniasih mengungkapkan hingga akhir 2022 dari 8 ribuan IKM yang ada di Kota Batik baru 33 pelaku industri yang sudah terdaftar.
Menurut Ninik SIINas ini sangat penting dalam rangka pengembangan IKM. Industri yang telah terintegrasi pada database SIINas dapat dengan mudah mengakses segala informasi seperti perkembangan teknologi industri dan fasilitasi yang diselenggarakan pemerintah.
Dengan SIINas perusahaan memiliki kewajiban melaporkan data industri sebanyak dua kali dalam setahun. Selain itu Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk mengisi data potensi daerah melalui SIINas.
Ninik menyampaikan meskipun tidak ada target tertentu pihaknya masih berupaya agar ribuan industri tersebut terinput pada SIINas melalui sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 2534 |
![]() |
: | 1 |