Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 800.1.2/22/2023 tertanggal 31 Mei 2023 Pemerintah Kota Pekalongan resmi mengubah jam kerja bagi para ASN, tenaga kegiatan, dan PPPK di lingkup Pemkot setempat.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Kota Pekalongan, Titik Wahyuni mengatakan SE tersebut diterapkan mulai Selasa (6/6) di seluruh OPD.
Titik menyebutkan bagi OPD yang menerapkan 5 hari kerja maka Senin - Kamis pukul 07.30 – 16.30 WIB dan Jumat pukul 07.30 – 11 WIB. Sedangkan bagi OPD dengan 6 hari kerja jam kerja diatur masing-masing dinas.
Selain itu Pemkot Pekalongan juga kembali menerapkan instruksi pelaksanaan apel pagi setiap hari di masing-masing OPD. Instruksi tersebut kembali diterapkan setelah kurang lebih 2 tahun terhenti karena pandemi. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 7893 |
![]() |
: | 1 |