Beraktifitas di sosial media seperti menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) sebuah kiriman sudah menjadi keseharian bagi masyarakat.
Menjelang Pemilu 2024 aktifitas berselancar di sosial media perlu kewaspadaan dan kehati-hatian sebab ada 19 tindakan yang termasuk larangan dan pelanggaran di sosial media.
Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi mengatakan larangan terhadap penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik termuat dalam pasal 27-37 UU ITE.
Ia menyebutkan 19 tindakan pelanggaran itu seperti menyebarkan berita bohong atau hoax, pencemaran nama baik, menyebarkan ancaman, kekerasan, dan masih banyak lagi.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dalam bersosial media serta tidak mudah menyebarluaskan informasi yang diterima sebelum mengecek kebenarannya.
Arif menambahkan untuk menangkal hoax Dinkominfo juga telah melakukan berbagai upaya salah satunya memberikan informasi berita-berita yang termasuk hoax sehingga bisa mengedukasi masyarakat. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 7725 |
![]() |
: | 1 |