
Selain memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) juga difungsikan untuk meningkatkan daya guna tanah di daerah perkotaan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1985.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinperkim Kota Pekalongan, Heryu Purwanto menjelaskan rusunawa dibangun Pemkot untuk menjadi solusi permasalahan sosial di Kota Batik.
Menurutnya SOP perjanjian menghuni rusunawa hanya berkisar selama 3 tahun. Selepas itu para penghuni diharapkan sudah mampu untuk membeli atau membangun rumah sendiri.
Heryu menambahkan saat ini Kota Pekalongan memiliki 3 Rusunawa yang beralamatkan di Panjang, Slamaran, dan Kuripan Yosorejo serta 1 Pondok Boro di Medono. (Vita - Ozy)