
Satpol P3KP Kota Pekalongan menutup sejumlah reklame permanen yang menunggak bayar pajak daerah di 6 titik sepanjang Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Kamis (15/6).
Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS Satpol P3KP setempat, Sapto Widiaspono mengatakan reklame tak berizin dan juga menunggak pajak itu ditutup dan ditempel stiker belum lunas pajak.
Menurutnya sebelum dilakukan giat pemilik sudah lebih dulu diberikan surat peringatan namun belum diindahkan.
Sapto mengungkapkan jika setelah aksi ini belum juga ada respon untuk izin dan pelunasan pajak maka Satpol P3KP akan bertindak tegas dengan mencopot paksa reklame permanen tersebut. (Kharisma - Ozy)