DM (27) seorang perempuan warga Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dibekuk Polres Pekalongan Kota akibat ulahnya yang mengaku bisa menyembuhkan orang atau dukun palsu.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Recky Robertho melalui Kasatreskim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumaryono mengatakan pelaku dilaporkan oleh korban yang berobat dengan DM.
AKP Sumaryono menyebutkan dalam menjalankan aksinya DM meminta uang kepada korban dengan alasan melakukan tirakat atau ritual sejak Juli - September 2022 hingga korban merugi Rp 140 juta.
Sementara itu DM mengaku dirinya melakukan praktik pengobatan meneruskan ayahnya sedangkan sebelumnya ia hanya bertugas sebagai penerima tamu.
Sementara uang yang ia minta adalah untuk memenuhi syarat dalam melakukan tirakat atau ritual.
Atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan itu DM diancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 1532 |
![]() |
: | 1 |