Masyarakat di wilayah Kota Pekalongan di imbau, untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, dengan cara melaporkan orang yang menyalahgunakan narkoba, untuk direhabilitasi dan tidak dipidanakan , walaupun berasal dari orang terdekat.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota, Achmad Afzan Arslan Djuniad, pada kegiatan Ngopi Bareng Wali kota Pekalongan, diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, bersama dengan Gerakan Taruna Anti Narkoba, dengan tema Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar, di Redbox Social Cafe, pada Senin malam 26 Juni 2023.
Menurut Wali Kota, pelapor tidak perlu khawatif, karena identitas pelapor, akan dijamin kerahasiaannya. Laporan penyalahgunaan narkoba bisa melalui Kepolisian maupun ke BNN Kabupaten Batang.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menyampaikan, rehabilitasi yang dikelola swasta atau komponen masyarakat berbayar. Sedangkan rehabilitasi milik BNN yang merupakan bagian dari pemerintah, biayanya gratis.
Khrisna menambahkan, salah satu layanan pihaknya adalah rawat jalan dengan metode konseling selama 6-8 kali pertemuan bersama konselor di BNN. Sedangkan pengguna narkotika yang tingkat ketergantungannya tinggi, dan membutuhkan rawat inap, akan dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4448 |
![]() |
: | 5108 |
![]() |
: | 1 |