
Meskipun bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 sudah didaftarkan ke KPU namun partai politik (parpol) bisa mengajukan penggantian bacaleg.
Komisioner KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggara, Fajar Randi Yogananda mengatakan untuk proses penggantian bacaleg ini baru bisa diketahui setelah 9 Juli 2023 atau sesudah KPU melakukan proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan.
Fajar menyebutkan ada tiga klausul untuk penggantian bacaleg ini yaitu bacaleg mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diganti berdasarkan persetujuan ketua serta sekretaris jendral di tingakat pusat.
Fajar menambahkan hingga tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan ini selesai KPU baru bisa mengetahui apakah ada penggantian bacaleg berdasarkan pengajuan dari parpol. (Kharisma - Ozy)