Bakal calon anggota legislative dari Partai Bulan Bintang Kota Pekalongan, berpotensi gagal mengikuti pemilu legislative tahun 2024, karena tidak mengajukan perbaikan dokumen.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, telah menyelesaikan tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislative Pemilu 2024, yang berlangsung pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Komisioner KPU setempat , Divisi Teknis dan Penyelenggara, Fajar Randi Yogananda mengatakan, dari 17 partai politik, 16 diantaranya telah mengajukan perbaikan dokumen bacalegnya, sementara Partai Bulan Bintang (PBB), tidak mengajukan perbaikan dokumen.
Menurut Fajar, untuk partai yang tidak mengajukan perbaikan, dokumennya tetap akan diverifikasi, namun hasilnya masih akan sama dengan verifikasi sebelumnya, dimana saat itu bacaleg pada partai tersebut belum memenuhi persyaratan.
Dengan kondisi itu, maka sesuai aturan yang saat ini berlaku, bacaleg yang telah didaftarkan melaui partai tersebut, tidak bisa maju ke Pemilihan Umum 2024, kecuali nantinya akan ada regulasi lain yang disampaikan oleh KPU RI, mengenai hal tersebut. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3820 |
![]() |
: | 1 |